Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba, 20 Pengedar Diamankan
Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 30 Juli hingga 3 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, Selasa (8/10/2024).
Kapolres Klaten AKBP Warsono, didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, dan Kasi Humas Iptu Nyoto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi 23,25 gram sabu, 207,49 gram ganja, dan 1.586 butir pil berlogo Y.
“Selama periode 30 Juli 2024 sampai 3 Oktober 2024, kami mengungkap 15 kasus dan mengamankan 20 tersangka pengedar narkoba,” kata Kapolres.
Kasus ini diungkap melalui penyelidikan intensif di beberapa lokasi di Klaten dan wilayah Jawa Timur. Para tersangka, menurut polisi, diduga menggunakan metode jaringan terputus dalam menjalankan aksinya, di mana transaksi narkoba dilakukan secara daring, sebelum kemudian disepakati metode pengiriman barang. Kapolres menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi mengidentifikasi bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. AKP Hendro Satmoko menambahkan, para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari Jawa Timur.
“Tersangka yang kami amankan merupakan pengedar, bahkan ada empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama,” kata Kasat Narkoba.
Salah satu tersangka berinisial R, yang telah dua kali dipenjara karena kasus serupa, mengakui bahwa ia mendapat ide menjual narkoba dari salah satu temannya. Barang haram tersebut, menurut pengakuan R, berasal dari jaringan di Jawa Timur.
“Dari Jawa Timur, namun barang belum sempat diedarkan, saya sudah ditangkap polisi bersama barang bukti,” kata R.
Polres Klaten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKBP Warsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku narkoba, dan siap menindak tegas setiap upaya pengedaran barang haram tersebut.
“Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Klaten,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin merambah berbagai kalangan. Polres Klaten mengimbau agar warga terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.