Home / Blog / Fokus pada Pemulihan Korban, Polres Klaten Tangani Serius Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung

Fokus pada Pemulihan Korban, Polres Klaten Tangani Serius Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung

KLATEN — Polres Klaten menegaskan fokus utama penanganan kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan mental dan psikis korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung sendiri di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri, masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang datang ke Satreskrim Polres Klaten. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan klarifikasi dan bergerak cepat mengamankan tersangka.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Menurut Kapolres, salah satu korban diduga mengalami pelecehan seksual sejak lima tahun lalu. Tersangka disebut memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama dirinya.

“Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Kapolres menegaskan, Polres Klaten berkomitmen memberikan penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, perhatian utama juga diberikan pada proses pemulihan korban.

“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” lanjutnya.

Dalam proses pendampingan, Polres Klaten juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga perlindungan anak dan perempuan guna memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

“Untuk pendampingannya kita melibatkan Dinas Sosial, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan seluruh stakeholder terkait. Karena memang kasus seperti ini sangat sensitif,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *