KLATEN — buku diary milik korban menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Klaten. Catatan harian itu berisi cerita korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut diungkap Polres Klaten dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026). Tersangka berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, diary milik korban menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Korban disebut rutin menuliskan pengalaman yang dialaminya setiap kali mendapat perlakuan tidak pantas dari tersangka.
“Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Menurut Kapolres, keberanian korban menyimpan dan mencatat pengalaman yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus. Polisi pun mengapresiasi keluarga korban yang akhirnya berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani.
Kasus tersebut bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk menyampaikan laporan. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan klarifikasi kepada korban dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Kapolres menegaskan, Polres Klaten berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Selain penegakan hukum, Polres Klaten juga memfokuskan penanganan pada pemulihan psikologis korban dengan melibatkan dinas terkait dan lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa sekecil apa pun tanda kekerasan terhadap anak perlu segera mendapat perhatian. Dukungan keluarga dan lingkungan dinilai menjadi faktor penting agar korban berani berbicara dan mendapatkan perlindungan hukum.




