Polres Klaten Ungkap Curanmor di Pedan, Pelaku Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua

Klaten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin (7/7/2025). Dalam kejadian ini, pelaku berinisial S (42), seorang buruh harian lepas, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kronologi kejadian bermula saat korban, H warga Kecamatan Cawas, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AT 4078 AVC di depan sebuah ruko. Saat itu korban hendak membeli makanan dan minuman, namun lupa mencabut kunci motornya. Sekitar 15 menit kemudian, saat menyadari kunci tertinggal, korban kembali dan mendapati motornya telah raib. Upaya pencarian bersama warga sekitar tidak membuahkan hasil, sehingga korban segera melapor ke Polsek Pedan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pedan dan Satreskrim Polres Klaten, pelaku diketahui telah mengintai kebiasaan korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sering meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat berbelanja di ruko.
“Pelaku datang menggunakan sepeda kayuh dan sudah mengamati kebiasaan korban. Begitu melihat motor dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa.
AKP Taufik menjelaskan, pelaku kemudian membawa sepeda motor curian tersebut dan menyembunyikannya di rumah ibu mertuanya di wilayah Juwiring, Kecamatan Pedan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dan Mengamankan Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Honda Beat, BPKB milik kendaraan tersebut, satu unit sepeda kayuh jenis Federal merk Polygon warna biru-silver, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Dari pengakuan pelaku, ia bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian. Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari. Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh,” tambahnya.
Menariknya, kepada ibu mertuanya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang baru, tanpa menjelaskan asal-usul pembelian atau kepemilikannya. Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kunci motor dicabut saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.