Dikira Ketemuan Teman Online, Warga Klaten Jadi Korban Perampasan iPhone

Klaten, 5 Agustus 2025 – Polres Klaten menggelar konferensi pers di lobi depan Mapolres terkait pengungkapan kasus perampasan handphone yang dilakukan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Pelaku berinisial D (21), warga Kalasan, Sleman, DIY, berhasil dibekuk setelah jajaran Satreskrim Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Karanganom melakukan penyelidikan intensif dengan strategi digital yang cerdik.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi pesan instan. “Pelaku berpura-pura sebagai pria bernama Iqbal dan membangun kedekatan emosional dengan korban. Setelah korban merasa nyaman, pelaku mengajak bertemu secara langsung,” jelasnya dalam konferensi pers.
Pertemuan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 16.00 WIB. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di wilayah Karanganom, kemudian mengajak korban berpindah-pindah lokasi, mulai dari SMA Negeri 1 Karanganom, POM Mini dekat SMPN 4 Karanganom, hingga ke jalan sepi arah Jungkare. Di sanalah aksi perampasan terjadi.
“Setelah korban turun dari motor dan mengeluarkan handphonenya, pelaku langsung merampas iPhone 11 Pro Max milik korban dan kabur. Korban sempat berteriak ‘maling’ namun karena lokasi sepi, pelaku berhasil melarikan diri tanpa hambatan,” lanjut AKP Taufik.
Motif pelaku, sebagaimana diungkapkan dalam pemeriksaan, adalah untuk mendapatkan uang dengan cepat. Pelaku diketahui menganggur dan menjual hasil rampasan melalui marketplace seharga Rp3.500.000.
Kanit Reskrim Polsek Karanganom, Aipda Joko Suryono, menambahkan bahwa strategi pengungkapan dilakukan secara digital. “Kami memancing pelaku dengan membuat akun palsu di media sosial, menawarkan HP iPhone dan Samsung. Pelaku akhirnya terpancing dan mengatur pertemuan dengan akun jebakan kami. Ia kami tangkap di Jalan Ngupit, Ngawen, Gunungkidul, pada Jumat sore, 1 Agustus 2025,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, helm, pakaian pelaku, serta handphone dan dos milik korban. Namun, barang bukti utama yakni iPhone 11 Pro Max masih dalam pencarian karena telah dijual ke pihak ketiga secara daring.
“Ini bentuk komitmen kami, jajaran Polres Klaten, dalam mengungkap kejahatan siber yang berawal dari bujuk rayu melalui media sosial. Kami imbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dan waspada dalam menjalin hubungan daring,” tegas AKP Taufik Frida Mustofa.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Karanganom dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidikan lanjutan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.