Mahasiswa UNNES Diduga Simpatisan ISIS Viral di Medsos, Terlibat Aksi Anarkis May Day Semarang

Mahasiswa UNNES Diduga Simpatisan ISIS Viral di Medsos, Terlibat Aksi Anarkis May Day Semarang

Enam orang, termasuk mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) Muhammad Akmal Sajid, ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi perusakan dan penyerangan petugas saat demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, 1 Mei 2025. Nama Akmal ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Instagramnya @akmlre mengunggah konten bermuatan bendera ISIS.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengonfirmasi penetapan enam tersangka yang terdiri dari lima mahasiswa dan seorang pengangguran. Mereka diduga terlibat dalam aksi anarkis yang menyebabkan luka-luka pada petugas dan kerusakan fasilitas umum dengan total kerugian Rp74 juta.

“Kelima tersangka berasal dari berbagai kampus di Semarang, sementara satu lainnya berstatus pengangguran. Aksi mereka bukan menyampaikan pendapat secara damai, melainkan langsung melakukan pengrusakan dan penyerangan,” jelas Syahduddi dalam jumpa pers, Minggu (3/5).

Nama Muhammad Akmal Sajid, mahasiswa UNNES, mencuat setelah warganet mengungkap konten di akun Instagram pribadinya @akmlre. Dalam salah satu unggahan terlihat seorang pria membentangkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dengan caption: “ambil positifnya saja”.

Unggahan itu memicu komentar pedas warganet. Salah satu akun menulis: “antek ISIS @humas_poldajateng”, sementara akun lain berkomentar: “generasi baru”. Unggahan tersebut telah memicu perdebatan mengenai keterkaitan Akmal dengan kelompok radikal.

Selain itu, polisi menemukan grup WhatsApp bernama “FMIPA bagian anarko” beranggotakan 18 orang di ponsel salah satu tersangka. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam grup tersebut,” ujar Syahduddi.

Kelima tersangka lainnya adalah Kemal Maulana (UNNES), Afta Dhiaulhaq Alfahis (UNNES), Afrizal Nur Hysam (USM), Mohamad Jovan Rizaldi (UNDIP), dan Abdillah Zico Ghiffari (UNIMUS). Mereka dijerat Pasal 170 jo. Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

epson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *