Polres Klaten Gerebek Penjual Miras, Ratusan Botol Disita
Klaten – Sat Samapta Polres Klaten berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Senin (7/10/2024). Operasi tersebut dilakukan di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, menyasar peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Senin tanggal 7 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB, Unit Turjawali Sat Samapta melaksanakan operasi pekat di Tegalyoso, Desa Prawatan, dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono. Berhasil mengamankan 350 botol,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam lemari dan etalase di rumah pelaku.
Tidak hanya di Desa Prawatan, petugas juga melakukan penggerebekan di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, dan menyita 29 botol miras jenis ciu dengan berbagai variasi rasa buah. Miras tersebut ditemukan di rumah IS (25), salah satu warga setempat.
“Kami berhasil menyita 29 botol miras dari berbagai jenis, termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan,” lanjut Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Kompol Tegar menjelaskan bahwa operasi pekat ini dilaksanakan mulai Sabtu (5/10) hingga Minggu (6/10), dengan fokus di wilayah Desa Kraguman, berdasarkan laporan masyarakat setempat.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan miras di wilayah Jogonalan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Klaten menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di rumah pelaku, IS (25 tahun), warga Desa Kraguman,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 1 botol ciu murni berukuran 600 mililiter, 5 botol ciu rasa nanas 1,5 liter, 8 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter, 3 botol ciu murni 1,5 liter, 11 botol ciu rasa leci 1,5 liter, dan 1 botol ciu gedang klutuk 1,5 liter. Seluruh barang bukti tersebut kini berada di Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.