Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba

Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba
Spread the love

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Satu orang tersangka residivis kasus narkoba turut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9/2024) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Wakapolda menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu, (4/9/2024).

“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.

Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, dan 2 (dua) kotak kardus warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) kaleng susu bubuk.

“Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” lanjutnya.

delisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *