Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama
Spread the love

Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 132.410.000 yang dibuat oleh seorang pria berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. FI ditangkap di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, Senin (14/10/2024), saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa FI telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan. Barang bukti yang diamankan mencakup 217 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 43 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong. FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron.

“Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4. 188 lembar isinya pecahan 100 ribuan total 752 lembar, kemudian 164 lembar isinya pecahan 50 ribuan total 656 lembar. Terakhir 7 lembar isinya pecahan 20 ribuan total 28 lembar. Nilainya uang palasu yang diproduksi tersangka ini adalah Rp 132.410.000.” ungkap AKBP Warsono.

FI ditangkap setelah mencoba membayar makanan di warung ayam penyet menggunakan uang palsu. Pedagang awalnya tidak curiga dan memberikan kembalian. Namun, setelah FI pergi, pedagang menyadari bahwa uang yang diberikan tidak asli. Pedagang kemudian memanggil FI kembali dan meminta uang tersebut, namun FI justru merobeknya.

“Pelaku sempat berpura-pura tidak tahu bahwa uang yang digunakannya palsu dan merobek uang tersebut namun pedagang langsung merebut kembali uang itu. Pedagang meminta pelaku untuk menunggu. Tidak lama kemudian pedagang tersebut datang bersama dengan petugas Polisi” tambah Warsono.

FI kemudian mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan alat dan bahan untuk membuat uang palsu di kontrakannya. FI menyatakan bahwa ia membuat uang palsu atas perintah seorang pria bernama M, yang kini masih diburu polisi.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Periksa dengan teliti uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwenang agar peredarannya dapat segera dihentikan,” himbau Kapolres Klaten.

Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, FI mendapatkan seluruh bahan dan alat untuk membuat uang palsu dari M. Setelah memproduksi, FI menyetorkan uang palsu kepada M dan menerima upah senilai Rp 1.200.000. FI telah dua kali menyetorkan uang palsu dengan total nilai masing-masing Rp 20 juta dan Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

delisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *