KLATEN – Polres Klaten kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukumnya. Ironisnya, pelaku yang berhasil diamankan merupakan suami dari seorang terpidana kasus uang palsu yang sebelumnya juga ditangkap jajaran Polres Klaten beberapa bulan lalu dengan modus yang hampir sama.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolres Klaten, Rabu (08/07/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di sebuah kios kunci di Jalan Manisrenggo, Dukuh Klewer, Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Pemilik kios melaporkan adanya dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di tokonya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Manisrenggo melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka berinisial PL (39), warga Dukuh Tegal Tanjungan, Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Kapolres mengungkapkan, pelaku memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui media sosial, kemudian membelanjakannya di sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional untuk memperoleh barang beserta uang kembalian.
“Yang menarik dari kasus ini adalah pelaku merupakan suami dari tersangka kasus uang palsu yang pernah kami amankan beberapa bulan lalu dan saat ini masih menjalani proses hukum. Modus operandi yang digunakan pun hampir sama, yakni membeli uang palsu melalui media sosial, kemudian membelanjakannya di toko kelontong maupun pasar tradisional untuk mendapatkan barang dan uang kembalian,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Lima lembar di antaranya telah digunakan untuk bertransaksi, sedangkan satu lembar masih berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Empat lembar uang palsu tersebut dibeli tersangka melalui salah satu platform media sosial dengan harga Rp120 ribu, sementara dua lembar lainnya diakui telah dimiliki sejak lama.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka berasal dari barang yang dibeli serta uang kembalian yang diterimanya setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu,” jelas Kapolres.
AKBP Moh. Faruk Rozi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara tersangka dengan jaringan pengedar uang palsu maupun kasus serupa yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Klaten.
“Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka membeli sendiri uang palsu tersebut. Namun penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun keterkaitan dengan pelaku sebelumnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada saat menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui adanya peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat,” pungkasnya.





