Mengenal Asas Pemilu Luber dan Jurdil

Mengenal Asas Pemilu Luber dan Jurdil

Infojateng.id – Pemilihan umum (pemilu) adalah pilar utama dalam sistem demokrasi. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk memilih wakilnya di lembaga legislatif maupun eksekutif secara langsung.

Agar pemilu berjalan dengan adil dan demokratis, Indonesia telah menetapkan sejumlah asas atau prinsip yang mengatur pelaksanaan pemilu dalam Undang-Undang.

Asas-asas ini menjadi pedoman penting demi menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat.

 

Landasan Hukum Asas Pemilu

Asas pemilu di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas:

1. Langsung
2. Umum
3. Bebas
4. Rahasia
5. Jujur
6. Adil

Asas ini disingkat dengan akronim LUBER JURDIL dan telah menjadi prinsip utama sejak era reformasi.

 

Penjelasan Masing-Masing Asas

1. Langsung
Asas langsung berarti rakyat sebagai pemilih memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara. Artinya, pemilih tidak boleh diwakilkan, dipaksa, atau diarahkan oleh pihak lain dalam menentukan pilihannya. Hal ini menjamin kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.

2. Umum
Asas umum menyatakan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak ada diskriminasi atas dasar agama, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Asas ini menunjukkan bahwa pemilu bersifat inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.

3. Bebas
Asas bebas memberikan kebebasan penuh kepada pemilih dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Rakyat bebas memilih sesuai dengan hati nurani dan keyakinannya masing-masing.

4. Rahasia
Rahasia berarti bahwa dalam memberikan suara, pilihan pemilih tidak boleh diketahui oleh orang lain. Negara menjamin kerahasiaan ini melalui desain bilik suara yang tertutup dan sistem penghitungan suara yang profesional. Ini penting agar pemilih tidak takut menyatakan pilihannya.

5. Jujur
Asas jujur menghendaki bahwa seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan suara harus dilaksanakan dengan kejujuran. Setiap penyelenggara, peserta, dan pemilih wajib menjaga integritas proses ini.

6. Adil
Asas adil menekankan bahwa semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama. Tidak boleh ada kecurangan, manipulasi, atau keberpihakan dari penyelenggara. Negara bertugas menjamin bahwa seluruh proses dilakukan tanpa diskriminasi atau perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

 

Asas-asas pemilu bukan hanya aturan formal, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai demokrasi.

Ketika asas-asas ini ditegakkan, maka hasil pemilu dapat dipercaya, konflik dapat dihindari, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan meningkat.

Salah satu lembaga penting yang berperan menjaga agar asas-asas pemilu tetap tegak adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dkpp.or.id).

DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, baik dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebaliknya, jika asas ini diabaikan, maka pemilu bisa menjadi sumber ketidakpuasan rakyat bahkan dapat memicu kerusuhan sosial.

Bangsa, penyelenggara pemilu, peserta, aparat penegak hukum, media, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga dan mengawal pelaksanaan pemilu agar sesuai dengan asas-asas tersebut.

Pengawasan dari masyarakat dan media sangat diperlukan sebagai kontrol publik agar pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.(redaksi)

Source link

epson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *