Polres Klaten Gempur Peredaran Miras di Akhir Pekan, Ratusan Botol Disita
Klaten – Polres Klaten bersama jajaran polsek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama dua malam berturut-turut pada Jumat dan Sabtu, 15-16 November 2024. Patroli skala besar ini menyasar lokasi-lokasi rawan kenakalan remaja dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Klaten.
Operasi dimulai dengan apel gabungan di halaman Mapolres Klaten, diikuti jajaran polsek yang melaksanakan apel masing-masing di kantor polsek. Setelah apel, anggota langsung bergerak melakukan patroli di titik-titik yang diduga menjadi pusat peredaran miras.
Kasihumas Polres Klaten IPTU Nyoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama malam libur akhir pekan.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi penyebab kerawanan sosial, termasuk tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. Dalam dua malam operasi, kami berhasil mengamankan 180 botol miras dari berbagai lokasi,” ujar IPTU Nyoto.
Hasil Operasi di Berbagai Wilayah
Satuan Samapta Polres Klaten mengamankan 46 botol miras di Jalan Lingkar Delanggu pada Jumat malam. Barang bukti yang disita terdiri atas 44 botol jenis ciu berukuran 1,5 liter dan 2 botol berukuran 500 ml. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah seorang pelaku berinisial RY (46), yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Karangnongko mencatat temuan terbesar dengan 111 botol miras dari dua lokasi di Desa Demakijo dan Desa Jagalan. Barang bukti terdiri atas berbagai jenis miras, termasuk Topi Mireng, Anggur Merah, ciu melon, dan bir Singaraja. Dua pelaku, MK (29) dan MW, dikenai tindakan pidana ringan (tipiring).
Polsek Karanganom pada Sabtu malam mengungkap kasus penjualan miras di Kelurahan Jeblog, Kecamatan Karanganom. Barang bukti berupa sembilan botol miras jenis ciu disita dari pelaku berinisial GS, dengan ukuran botol mulai dari 1,5 liter hingga 600 ml.
Selain itu, Polsek Wonosari menyita tujuh botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial JY, sementara Polsek Trucuk mengamankan lima botol ciu rasa leci dan ketan hitam di rumah seorang warga berinisial SDS. Polsek Cawas juga mengamankan enam botol miras, termasuk bir bintang, dari kelompok pemuda yang kedapatan sedang berpesta miras.
Tindakan Tegas untuk Peredaran Miras
IPTU Nyoto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan. Semua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” ungkapnya.
Operasi Pekat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Klaten.