Home / Blog / Polres Klaten Ungkap Curanmor di Pedan, Residivis Dua Kali Penjara Ditangkap Bersama Barang Bukti

Polres Klaten Ungkap Curanmor di Pedan, Residivis Dua Kali Penjara Ditangkap Bersama Barang Bukti

Polres Klaten mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Lapangan Gelora Pemuda Pedan, Desa Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, serta para Kanit Reskrim Polres Klaten. Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB. Korban berinisial H (51), warga Kecamatan Pedan, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sisi selatan lapangan untuk berolahraga bersama istrinya.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di dalam dashboard kendaraan. Pelaku tidak menggunakan kunci T atau alat khusus, tetapi memang mengincar kendaraan yang kuncinya masih berada di tempat,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial SS (53), warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, melakukan aksinya dengan cara melakukan pengamatan atau profiling terhadap calon korban. Ketika menemukan kendaraan dengan kunci yang masih tertinggal, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dihukum pada tahun 1998 dan tahun 2000. Motifnya kembali sama, yaitu faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas Kapolres.

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat. Rekaman CCTV di lokasi turut membantu proses identifikasi pelaku.

“Berkat rekaman CCTV dan pengembangan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya di wilayah Sukoharjo saat berada di rumah kerabatnya. Saat diamankan, sepeda motor korban belum sempat dipindahtangankan atau dijual,” jelas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontaknya, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolres Klaten juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di dalam dashboard serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di dashboard atau di motor yang terparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan agar dapat meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” pungkas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *