Polsek Delanggu Sita Miras dalam Operasi Pekat, Warga Diimbau Jaga Kondusivitas
Polsek Delanggu berhasil menyita minuman keras (miras) jenis ciu dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Delanggu, Klaten, pada Senin (30/9/2024) malam.
Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang warga inisial E (40), yang menyimpan sepuluh botol miras berukuran 1,5 liter di rumahnya Segaran, Delanggu.
Warga tersebut berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan penduduk setempat. Miras tersebut langsung disita oleh petugas sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Selain itu, kami juga meminta masyarakat turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto, SH MH.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan himbauan kepada warga agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat jika mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Delanggu, terutama pada masa kampanye pilkada 2024. Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polsek Delanggu ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi warga,” tambah Nyoto.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya operasi. Polsek Delanggu juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir gangguan kamtibmas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Klaten.