Pasangan Suami-Istri Ditangkap Usai Curi Tiga HP di SPBU Klaten

Pasangan Suami-Istri Ditangkap Usai Curi Tiga HP di SPBU Klaten
Spread the love

Pasangan suami-istri berinisial AA (40) dan NA (32) asal Demak, ditangkap oleh jajaran Polres Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian di SPBU 44.574.01 Pandansimping, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Keduanya mencuri tiga buah handphone dan sebuah dompet milik pengunjung mushola di SPBU tersebut, Minggu (29/9/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH yang didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono serta Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, Selasa (8/10/2024).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi H 1193 YZ,” ujar Kapolres.

Aksi pencurian terjadi ketika korban, Dheigo Aji WS (23) warga Dukuh Sono, Desa Waru Sono, Kecamatan Rembang, dan Hermia (22) warga Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Rembang, beristirahat di SPBU sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah terbangun pada pukul 02.30 WIB, Dheigo sempat memeriksa handphone miliknya yang saat itu masih berada di tempat.

"Namun, ketika korban dan rekannya bangun untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB, tiga handphone milik korban beserta dompet yang berisi surat-surat penting telah hilang."

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Terlihat salah satu pelaku turun dari mobil, mengambil barang curian, dan menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di dalam mobil. Setelah penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Demak.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami berhasil menangkap dua tersangka yang berstatus suami-istri pada Selasa 1 Oktober 2024. Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, satu mobil yang digunakan dalam aksi, serta beberapa pakaian pelaku,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

delisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *